Makalah Ekonomi Koperasi
Strategi Pengembangan Koperasi di
Indonesia
Di susun oleh :
1. Bela Berliana Putri ( 22214096 )
2. Dhia Asyifa (
22214928 )
3. Muhammad Farhan (
27214217 )
4. Ngakan Nyoman Gana (
27214903 )
5. Raida Zhafira ( 28214825 )
Kelas
: 2EB41
UNIVERSITAS GUNADARMA KARAWACI
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa kerena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayahNya
kami dapat menyelesaikan makalah kami tentang Strategi Pengembangan Koperasi di Indonesia . Di dalam makalah ini kami akan
menjelaskan mengenai pengertian koperasi itu sendiri, masalah koperasi di
Indonesia, dan strategi pengembangan koperasi. Dan kami berterima kasih kepada
Bapak Supiani selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberikan
kami tugas ini kepada kami.
Kami
dapat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan mengenai koperasi di Indonesia. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa
makalah ini banyak sekali kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab
itu kami berharap ada masukan kepada kami baik kritik, saran serta usulan demi
perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat
tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat di pahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya
makalah yang telah kami susun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang
yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata –
kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi
perbaikan di masa depan.
Tangerang, Oktober 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sejarah singkat mengenai gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang
pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang dilakukan tidak spontan atau tidak
dilakukan oleh orang – orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat , ketika penderitaan dalam bidang ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Akibatnya beberapa orang yang
berkehidupan dengan penuh kesederhanaan dengan kemampuan ekonomi yang terbatas
, sehingga terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama , maka secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Koperasi
di Indonesia , menurut UU tahun 1992 , didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di indonesia , prinsip
koperasi telah tercantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun
1992. Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 menjelaskan bahwa koperasi
memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat , berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat , mengembangkan perekonomian
nasional , serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar
bangsa . Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan dunia
Internasional , dengan sedikit perbedaan yaitu adanya penjelasai mengenai SHU (
Sisa Hasil Usaha ).
Koperasi
dalam perkembangannya saat ini sudah pasang surut karena minat masyarakat yang
semakin berkurang terhadap koperasi di Indonesia. Di dalam bab pembahasan akan
di jelaskan mengenai masalah koperasi di Indonesia serta startegi yang
digunakan agar koperasi tetap berkembang di era sekarang ini.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana
perkembangan koperasi di Indonesia
2. Masalah apa saja yang yang membuat perkembangan koperasi yang semakin menurun
3.
Stretegi apa saja yang di gunakan agar koperasi dapat berkembang dan di minati masyarakat luas.
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui perkembagan koperasi diindonesia
2. Untuk mengetahui
hambatan perkembangan koperasi
3. Untuk
mengetahui strategi yang tepat supaya koperasi bisa berdaya saing
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi
Koperasi di Indonesia , menurut UU
tahun 1992 , didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang –
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Di indonesia , prinsip koperasi telah
tercantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 menjelaskan bahwa koperasi
memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat , berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat , mengembangkan perekonomian
nasional , serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar
bangsa . Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan dunia
Internasional , dengan sedikit perbedaan yaitu adanya penjelasai mengenai SHU (
Sisa Hasil Usaha ).
2.2 Masalah Koperasi
·
Koperasi
jarang peminatnya artinya koperasi di era sekarang jarang dilirik oleh
masyarakat masyarakat luas, mungkin karena banyak badan usaha yang timbul
akhir- akhir ini, kurangnya mensolialisasikan koperasi kepada masyarakat
sehingga membuat masyarakat enggan untuk bergabung dalam badan usaha koperasi.
·
Sulitnya
koperasi berkembang artinya semakin banyak badan usaha yang munculan dan
persaing lain, maka koperasi sulit berkembang walaupun koperasi badan usaha
yang bukan baru lagi. Hal ini di karenakan
kalah saing dengan pesaing baru, untuk itu koperasi perlu
mengeluarkan inovasi baru agar dapat bersaing dan dapat menarik peminat
masyarakat luas.
·
Masalah
dalam permodalan artinya koperasi yang sulit berkembang biasanya juga kerena
adanya faktor pemodalan, peminat juga dalam hal ini penting karena semakin
dikit peminat maka modal di investasikan di koperasi semakin dikit, tapi jika
minatnya banyak maka modal yang di investasikan di dalam koperasi akan semakin
banyak pula. koperasi akan berjalan dengan lancer apa bila di dalam ada modal
yang cukup.
·
Kinerja
manajeman yang kurang artinya masih banyak koperasi yang pengelolahan di
dalamnya belum maksimal.
2.3 Strategi Pengembangan koperasi di
Indonesia
1.
Mensosialisasikan dan memperkenalkan koperasi
Masih banyak masyarakat kurang
memahami bagaimana kinerja yang ada dikoperasi, mekipun koperasi sudah lama
mulai di dirikannya tapi masih saja masyarakat sangat enggan untuk menjadi
anggota koperasi. Lain halnya dengan ukm / Usaha Kecil Menengah yang merupakan
program ekonomi yang masih baru, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi mengenai
koperasi dan ukm, agar masyarakat dapat lebih memahami / mengetahui tentang
program ekonomi yang ada di Indonesia. Dengan adanya sosialisasi ini, bisa
meningkatkann minat masyarakat untuk menjadi anggota koperasi dan ukm.
Semakin banyak masyarakat yang menjadi anggota
koperasi dan ukm tentu akan meningkatkan perekonomian di Indonesia.
2.
Mendirikan dan mengembangkan koperasi diseluruh wilayah Indonesia
Keberadaan koperasi dan ukm harus di
perluas diseluruh wilayah Indonesia, hal tersebut akan membuat koperasi dan ukm
tersebar, sehingga masyarakat lambat laun akan memahami atau bergabung, baik
sebagai konsumen maupun investor yang menanamkan modalnya di koperasi
3. Mendirikan
koperasi di lingkungan pendidikan dan perkantoran
Dengan mendirikannya dilingkungan
sekolah dan kampus, akan membuat para siswa dan siswi serta mahasiswa dan
mahasiswi menjadi terbiasa dengan kehadiran koperasi serta dapat juga di
dirikan di lingkungan perkantoran. Dengan hal itu juga dapat menumbuhkannya
jiwa koperasi pada para siswa dan siswi dan para mahasiswa dan mahasiswi serta
pekerja sebagai penerus bangsa.
4. Meningkatkan
kinerja manajemen
Koperasi dan UKM yang berdiri tidak
akan berjalan baik, tanpa ada manajemennya di dalamnya. Untuk itu diperlukan
manajemen yang dapat mencapai tujuan atas organisasi ini, memotivasi para
anggotanya, meningkatkan komitmen, terus memperbaiki segala sesuatu agar lebih
kedepannya, dengan begitu koperasi dan ukm dapat menjalankannya dengan baik
berdasarkan prinsip-prinsipnya
5. Meningkatkan
fasilitas dan pelayanan
Hal ini kita lakukan, untuk membuat
koperasi dapat terlihat lebih baik dengan fasilitas yang ditawarkan misalnya
ruangannya menggunakan AC, bersih serta ruangannya tertata dengan rapid an tak
lupa menyediakan kebutuhan yang di butuhkan oleh para pembeli, selain
fasilitas, pelayanan juga menjadikan hal utama. Memberi pelayanan yang bagus
dengan menggunakan bahasa yang sopan dan bersikap ramah. Sehingga dengan begitu
pembeli merasakan kenyamanan saat membeli dikoperasi dan dapat meningkatkan
daya beli koperasi
6. Melakukan
sarana promosi
Hal ini kita lakukan, untuk
memperkenalkan kegiatan koperasi yang kita adakan, agar dapat diketahui oleh
masyarakat luas. Cara promosi yang kita lakukan dengan menyebarkan brosur dan
membuat spanduk. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk
menanamkan modalnya di koperasi serta menarik minat masyarakat untuk membeli di
koperasi
7. Peranan
pemerintah
Berkembangnya koperasi tidak terlepas
dari dukungan pemerintah, karena pemerintah mempunyai peranan sesuai dengan
pasal 33 ayat 1 UUD tahun 1945, yang menyatakan perekonomian disusun sebagai
usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan. Jika usaha bersama itu terus
menerus dikembangkan, maka perekonomian nasional akan maju.
BAB III
CONTOH KASUS
Contoh kasus
koperasi yang sulit
berkembang di Indonesia
Sejumlah Koperasi Desa di daerah Jombang sulit berkembang karena minimnya akses bantuan modal. Besarnya jumlah bunga pinjaman membuat sejumlah anggota koperasi memilih keluar dari keanggotaan. “Bunga pinjaman berkisar 3 sampai 6 persen, sehingga ada saja anggota yang tidak mampu mangangsur,” ungkap Syaifuddin, anggota salah satu koperasi di Desa Katemas, Kudu, Jombang. Salah seorang anggota koperasi di Desa tersebut mengatakan, janji kesejahteraan jika bergabung dengan koperasi hingga kini belum dirasakan sejumlah anggota. “Bukan kesejahteraan yang saya dapatkan, tapi malah keruwetan karena terus menerus di kejar kejar hutang,” ujar Muhid.Zainul Asfan, pengurus koperasi Wira Usaha industri kecil Katemas ( WIKA) membenarkan jika sejumlah koperasi Desa membebankan bunga yang cukup tinggi kepada setiap anggota yang mengajukan pinjaman. Namun, kata Zainul, penerapan bunga pinjaman yang cukup tinggi tersebut bertujuan untuk mengembangkan modal koperasi. “Ini di lakukan agar koperasi dapat memberikan pinjaman yang lebih banyak untuk anggota. Untuk sekarang ini modal koperasi hanya mengandalkan dari iuran anggota,” katanya. Menurut Zainul, pembebanan bunga tinggi dari setiap pinjaman oleh anggota dilakukan karena minimnya modal yang dimiliki koperasi. “Sedangkan untuk meng akses permodalan dari dinas terkait masih sulit, karena terbentur administrasi yang ruwet,” ujarnya.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Koperasi di Indonesia ,
menurut UU tahun 1992 , didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang – seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip – prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Seiring perkembangan
era yang modern, koperasi di Indonesia semakin tenggelam. Masalah yang membuat
koperasi tenggelam di perekonomian Indonesia yaitu kurangnya minat masyarakat
luas terhadap koperasi, koperasi sulit berkembang , masalah permodalan dalam
koperasi.
Untuk
mengatasi masalah yang terjadi terhadap koperasi Indonesia, maka kita perlu
membuat strategi yaitu Mensosialisasikan dan memperkenalkan koperasi,
Mendirikan dan mengembangkan koperasi
diseluruh wilayah Indonesia, Mendirikan koperasi di lingkungan
pendidikan dan perkantoran, Meningkatkan
kinerja manajemen, Meningkatkan fasilitas dan pelayanan, melakukan sarana
promosi, peranan pemerintah. Dengan adanya strategi tersebut dapat membuat
koperasi lebih maju dan dapat bersaing dengan badan usaha yang lainnya.
Sehingga pertumbuhan perekonomian di Indonesia semakin pesat.
Daftar
Pusaka
iii