MAKALAH
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI DAN ETIKA DALAM AUDITING
Nama :
Ngakan Nyoman G
Kelas :
4EB41
NPM :
27214903
Dosen :
Suryandari Sedyo Utami, SE., MMSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KARAWACI
TANGERANG
PEMBAHASAN 1
1. KODE ETIK
PROFESI AKUNTANSI
1.1 Pengertian Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode
etik profesi akuntansi sangat penting karena untuk mencegah terjadinya
kecurangan (fraud). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah
organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah. Ikatan Akuntan
Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para
akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja
di kantor akuntan publik. Agar dapat menjadi akuntan yang baik, para akuntan
harus mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat mengkualifikasikannya
sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan adanya kode etik tersebut,
para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill terkait
akuntansi. Namun, para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku yang baik
dan bermoral terkait dengan pekerjaan.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik.
Empat kebutuan dasar yang harus
dipenuhi :
- Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan
jelas dapat diindentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional
dibidang akuntansi.
- Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja yang tinggi.
- Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemeberian jasa oleh akuntan
Tujuan dari kode etik profesi
akuntansi ini diantaranya adalah :
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota.
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin
erat.
1.2 Kode Perilaku Profesional
Profesionalisme
didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang
membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Kode
perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan
mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak.
Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas
kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri
dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan
kaidah etika.
1.3 Prinsip-prinsip
Etika IFAC, AICPA & AIA
Prinsip-prinsip
yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh
profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut
lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
- Menurut IFAC
Menurut The
International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki
berbagai sikap seperti :
- Integritas, seorang akuntan
harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
profesional.
- Objektivitas, seorang akuntan
melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia
sedang melakukan penilaian secara independen.
- Kompetensi profesional dan
Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu
pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan
pelayanan yang memuaskan.
- Kerahasian, seoang akuntan
harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang
ia lakukan pelayanan.
- Perilaku Profesional, seorang
akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat
nama akuntan buruk.
2. Menurut AICPA
Menurut
American Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut
memiliki berbagai sikap seperti :
1.
Tanggung
Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta
bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
2.
Kepentingan
Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap
profesionalisme.
3.
Integritas,
selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
4.
Objektivitas
dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
5.
Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar
teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan
kompetensi yang dimilikinya.
3. Menurut IAI
Menurut
Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat
seperti :
- Tanggung Jawab
- Kepentingan Publik
- Integritas
- Objektivtias
- Kompetensi dan Kehati-hatian
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
1.4
Aturan dan
Interpretasi Etika
Aturan Etika :
- Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggungjawab kepada Klien
- Tanggungjawab kepada Rekan Seprofes
- Tanggung jawab dan praktik lain
Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Pembahasan 2.
ETIKA DALAM AUDITING
2.1 Pengertian Etika dalam Auditing
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip
untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang
informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
2.2 Kepercayaan
Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting
dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab
akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat
dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
2.3 Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga
terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik
professional AKDA.
Ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
§ Auditor harus
memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
§ Auditor harus
memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
§ Auditor harus
melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka
kepada publik.
3.4 Tanggung Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
§ Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
§ Sistem Akuntansi.
Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
§ Bukti Audit.
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan
rasional.
§ Pengendalian
Intern.
Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
§ Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
3.4 Indenpendensi Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Independensi
juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan
adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam
menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan
keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki
oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen,
artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk
kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Carey dalam Mautz
(1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan
hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi
meliputi:
1.
Kepercayaan
terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini
merupakan bagian integritas profesional.
2.
Merupakan
istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat
akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada
orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Terdapat tiga
aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
1.
Independence
in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor
harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
2.
Independence
in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan
pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.
Independence
in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari
sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor
Independensi
akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi
akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk
menilai mutu jasa audit.
3.5
Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang
undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang
lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.
Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
Institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik
dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat
hal-hal sebagai berikut: Jangka waktu Periode Penugasan Profesional.
1.
Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
Penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2.
Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
Dilema Etika
Seorang Auditor
Setiap
profesi pasti pernah mengalami dilema etika. Dilema etika merupakan situasi
yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung untuk mengambil suatu
keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan. Banyak alternatif
untuk menyelesaikan dilema-dilema etika, hanya saja diperlukan suatu perhatian
khusus dari tiap individu untuk menghindari rasionalisasi tindakan-tindakan
yang kurang atau bahkan tidak etis.
Kode Etika
Profesional Dalam Profesi Akuntan
Kode
ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal
yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada
publik.
1.
CPA
harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2.
CPA
harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.
CPA harus melayani klien dengan profesional
dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Hubungan
Manajerial atau Karyawan – Jasa Akuntansi Untuk Audit Klien
Di
bawah kondisi tertentu auditor dapat memberikan jasa auditing dan pembukuan
untuk klien yang sama. Satu alasan untuk membolehkan hubungan tersebut adalah
bahwa uditor menilai kewajaran dari hasil keputusan operasi manajemen bukan
kebijaksanaan dari keputusan. Syarat- syaratnya:
1.
Klien
harus menerima tanggung jawab atas laporan keuangan. Ketika diperlukan, auditor
harus membantu kliennya untuk memahami masalah-masalah akuntansi secukupnya
agar klien dapat menjalankan tanggnug jawabnya.
2.
Auditor
tidak boleh menjadi pegawai/manajemen. Ini berarti bahwa sebaiknya auditor
tidak memberi kuasa atas transaksi, pemeliharaan atas harta klien atau kuasa
penugasan pada kepentingan klien.
3.
Ketika
laporan keuangan disiapkan dari buku dan catatan yang dikelola oleh auditor,
auditor tersebut harus menaati standar audit yang berlaku umum.
Akuntan
Publik dan Auditor Independen
Kantor
akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh profesi akuntan publik
bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik dapat menyediakan jasa:
1.
Audit
atas laporan historis
2.
Atestasi
atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain
3.
Jasa
akuntansi dan review
4.
Jasa
konsultasi.
Perlu
dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen. Akuntan publik
menyediakan berbagai jasa yang diatur SPAP (auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa akuntasi).Auditor independen menyediakan jasa audit atas dasar
standar auditing yang tercantum pada SPAP.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar